Dikritik Ubah Pengurus Sesuka Hati, Golkar Riau Tegaskan Kewenangan dari DPP

Dikritik Ubah Pengurus Sesuka Hati, Golkar Riau Tegaskan Kewenangan dari DPP
Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan.

RIAU (RA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) I Provinsi Riau belakangan terus menjadi sorotan menjelang Musyawarah Daerah (Musda).

Partai berlogo pohon beringin dengan warna kuning yang khas itu dihujani kritik oleh kadernya sendiri, Suparman.

Suparman menuding Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar, telah berbuat sesuka hati karena melakukan pergantian pengurus sebanyak tiga kali dalam satu periode kepengurusan, yang menurutnya hal ini telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tiga perombakan SK pengurus tersebut antara lain Nomor : Skep 21/DPP/Golkar/V/2020, Nomor : Skep 866/DPP/Golkar/VII/2024, dan Nomor : Skep 48/DPP/Golkar/I/2025.

Padahal, kata Suparman, di dalam AD/ART diatur bahwa perombakan pengurus hanya boleh dilakukan dua kali.

Terakhir, Suparman juga mengkritik keras posisi Sekretaris DPD I Golkar Riau, Indra Gunawan Eet yang mendadak digantikan oleh Parisman Ihwan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan, menegaskan bahwa DPD tidak bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengurus. Satu-satunya yang berhak menerbitkan SK adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tanya ke DPP. Yang menerbitkan SK 'kan DPP. Kalau melanggar dan tak boleh, pasti DPP tak akan keluarkan surat kan," tegas Ikhsan, Sabtu (18/1/2025).

Orang kepercayaan Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar ini juga menekankan bahwa semua kewenangan terkait Golkar bergantung pada DPP.

"Kewenangannya ada di DPP partai. Apapun yang diperintahkan DPP tentu kita ikut," tutupnya.
 

#Politik

index

Berita Lainnya

index