PEKANBARU (RA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap seorang buruh bangunan berinisial SE alias Saleh (41) atas dugaan pencurian di kebun sawit milik Ratiah Andriyani (63).
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur KM 19, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (13/1/2025).
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari korban. Barang yang dicuri berupa seperangkat alat CCTV dan beberapa tandan buah sawit," ujar Iptu Dodi, Kamis (23/1/2025).
Dodi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat bekerja membangun tembok di sekitar lokasi kejadian. Melihat situasi yang sepi, tersangka mengambil alat CCTV yang terpasang di kebun sawit dan mencuri tandan buah sawit milik korban.
"Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh anak korban, Bima, yang saat itu sedang mengunjungi kebun. Dia melihat seseorang masuk ke kebun dan mendapati alat CCTV serta beberapa tandan buah sawit hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada orang tuanya," jelas Dodi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Timur, KM 19, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya," ungkapnya.
"Barang bukti yang kami amankan akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut," tambah Dodi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Tenayan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, khususnya di lingkungan tempat tinggal atau usaha.
"Laporkan segera jika ada hal-hal mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti," tutup Iptu Dodi.