Sudah Final, Wahid-SF dan Seluruh Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025

Sudah Final, Wahid-SF dan Seluruh Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada Bakal Dilantik Prabowo 6 Februari 2025
Presiden Prabowo dijadwalkan akan melantik seluruh kepala daerah pemenang Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025 mendatang, termasuk melantik pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto. (foto:setneg)

RIAU (RA) - DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Artinya, pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto juga akan dilantik pada hari tersebut. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024 berlangsung lancar tanpa ada gugatan dari pihak lawan.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa akan digelar setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (22/1/2025).

Terkait sengketa Pilkada di tujuh daerah di Provinsi Riau yang sedang berproses di MK, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa keputusan final belum ada karena proses hukum masih berlangsung.

"KPU Kampar, misalnya, akan mengikuti sidang pembacaan materi jawaban termohon pada 30 Januari 2025," kata dia.

Nugroho yang lebih akrab disapa Nugi itu menambahkan, setelah sidang tersebut, Majelis Hakim MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah permohonan sengketa akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau dihentikan (dismisal).

"Jika dismisal, KPU kabupaten/kota akan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika sidang dilanjutkan, maka proses akan berlanjut sesuai tahapan persidangan di MK," paparnya.

Diketahui, selain gubernur ada lima daerah di Riau yang tidak bersengketa di MK dan akan dilantik pada 6 Februari 2025 yaitu kabupaten Pelalawan, Kabupaten Inhil, kabupaten Inhu, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti.

Sementara tujuh daerah yang bersengketa di MK ialah Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

#PILKADA DAN PILGUB

index

Berita Lainnya

index