Merasa Dirugikan Pengelolaan KKPA Hingga Rp140 Miliar, Warga Pangkalan Baru Adukan PTPN IV ke DPRD Riau

Merasa Dirugikan Pengelolaan KKPA Hingga Rp140 Miliar, Warga Pangkalan Baru Adukan PTPN IV ke DPRD Riau
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis (kemeja putih), saat menerima laporan masyarakat Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (23/1/2025) (foto:istimewa)

RIAU (RA) - Puluhan warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendatangi Gedung DPRD Riau untuk mengadukan PTPN IV terkait pengelolaan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang dianggap merugikan mereka hingga Rp140 miliar.

Edi Kurniawan Novantri, perwakilan warga, menjelaskan bahwa PTPN IV diduga tidak transparan dalam pengelolaan KKPA.

Ia mengungkap sertifikat tanah masyarakat dijadikan jaminan di bank, namun hasil dari kerja sama tersebut justru membebani masyarakat dengan utang yang besar.

"Hingga saat ini, utang mencapai Rp140 miliar. Tanah kami dijadikan jaminan, tetapi perusahaan lepas tangan dan menyerahkan beban pelunasan kepada masyarakat," kata dia, Kamis (23/1/2025).

Kepada Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, masyarakat mengungkap kekecewaan atas lambannya penyelesaian masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Menanggapi aduan ini, Budiman menyatakan bahwa DPRD Riau akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan mempelajari dokumen yang telah diserahkan dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk PTPN IV, untuk membahas langkah penyelesaian. Hearing dengan semua pihak yang terlibat akan kami prioritaskan," jelasnya.

Menurut politisi Gerindra ini, ia turut prihatian atas masalah koperasi yang dikelola bersama PTPN IV tidak sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

"Kami sangat prihatin melihat situasi ini dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak lagi dirugikan." tambahnya.

Warga juga menyebut kasus ini merupakan cerminan permasalahan serius dalam pengelolaan koperasi di bawah kemitraan dengan perusahaan besar.

Warga berharap DPRD Riau mampu mendorong mediasi yang menghasilkan solusi nyata, termasuk pengembalian sertifikat tanah dan restrukturisasi utang.

 

#DPRD Provinsi Riau

index

Berita Lainnya

index