PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar, Roy Martin, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dalam SPDP tersebut, Syafrizal (47), sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) sore, saat bus TMP bernomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan Syafrizal melaju dari arah utara ke selatan.
Ketika melewati depan SD Darma Yudha, bus tersebut menabrak korban yang tengah menyeberang jalan.
"Korban mengalami luka serius pada kaki kiri, wajah, telinga kanan, dan sempat mengeluhkan sakit di bagian perut sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Arief Yunandi, Kamis (23/1/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal kepolisian, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena kelalaian sopir.
"Sopir diduga tidak berkonsentrasi, kurang berhati-hati, dan tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki saat mengemudi," kata Arief.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Syafrizal ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025) dan langsung dilakukan penahanan.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
"SPDP sudah kami terima, dan kami telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini," tambah Arief.
Namun, Arief menambahkan, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara, karena yang diterima baru SPDP. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak, termasuk pengendara, lebih berhati-hati di jalan raya," tutup Arief.