30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar

30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar
Ilustrasi

RIAU (RA) – Sebanyak 30 pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya diterima. Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,1 miliar.

Namun, sebagian besar penerima dana tersebut diketahui masih belum melunasi kewajiban mereka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana. Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum dan para penerima dana fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, mengapresiasi langkah beberapa pegawai yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar mematuhi arahan dari Polda.

“Kami hanya meminta seluruh pegawai dan staf yang terlibat untuk mematuhi hukum. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti pengembalian ini,” kata dia, Sabtu (25/1/2025).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah memberikan peringatan tegas bahwa mereka yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana akan berhadapan dengan proses hukum dan terancam status sebagai tersangka.

 

#Hukrim #DPRD Provinsi Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index