Jelang Pengumuman Putusan MK, Nasdem Yakin Afni-Syamsurizal Tetap Menang

Jelang Pengumuman Putusan MK, Nasdem Yakin Afni-Syamsurizal Tetap Menang
Afni Z didampingi kuasa hukum pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak. (Foto: HumasMK)

RIAU (RIAU) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang jawaban hingga penyampaian bukti-bukti oleh pemohon sengketa Pilkada Siak. Saat ini tinggal menunggu sidang putusan akan digelar pada 4-5 Februari mendatang.

Diketahui, pasangan calon Bupati Siak Alfedri-Husni menggugat hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Afni-Syamsurizal.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Riau Dedi Harianto Lubis tetap yakin saat sidang putusan nanti MK akan menolak gugatan pasangan Alfedri-Husni sekaligus tetap mempertahankan kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024.

"Kami yakin permohonan Alfedri-Husni akan ditolak oleh MK. Pada tahap dismissal (gugatan ditolak), kami yakin perkara ini tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian," kata dia, Jumat (31/1/2025).

Dedi menyebut, putusan MK nanti akan menentukan apakah sengketa yang diajukan akan berlanjut atau langsung dihentikan.

Sebagai informasi, jadwal pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal semula. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025, tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada awalnya menetapkan putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan mempercepat proses tersebut.

 

 

#Politik

index

Berita Lainnya

index