Polsek Rimba Melintang Tangkap Pelaku Pencurian Rp 200 Juta, Simpan Uang dalam Termos Nasi

Polsek Rimba Melintang Tangkap Pelaku Pencurian Rp 200 Juta, Simpan Uang dalam Termos Nasi
Robi Sandi (34), warga Jalan Patin, Kepenghuluan Mukti Jaya diamankan Polsek Rimba Melintang.

ROHIL (RA) – Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 209 juta yang terjadi di rumah seorang warga bernama Sugito (69), di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, SH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk memperbaiki jalan di kebunnya.

Saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB, korban menemukan pintu belakang rumah terbuka dan uang tunai senilai Rp 200 juta yang disimpan di dalam termos nasi sudah hilang. Selain itu, dua surat tanah yang disimpan dalam tas juga raib.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Rimba Melintang, dan penyelidikan langsung dilakukan.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Robi Sandi (34), warga Jalan Patin, Kepenghuluan Mukti Jaya.

Kecurigaan terhadap Robi muncul setelah ia menunjukkan perubahan gaya hidup mencolok, seperti membeli perhiasan emas untuk istrinya dan melunasi utang, padahal ia tidak memiliki pekerjaan dengan penghasilan besar.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perubahan gaya hidup pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Iptu Andrianto, Sabtu (1/2/2025).

Saat menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian, antara lain perhiasan emas (cincin dan gelang), satu unit sepeda motor, satu unit mesin steam air, dua unit handphone (Oppo A3x dan Vivo Y19s), ang tunai sekitar Rp 30 juta (sisa hasil pencurian), termos nasi berkarat tempat uang korban disimpan.

Saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan negatif narkoba. Kini, Robi Sandi telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," jelas Kapolsek Iptu Andrianto.

Berita Lainnya

index