Besok Sidang Pengumuman Putusan MK untuk Sengketa Pilwako Pekanbaru, KPU Bilang Begini

Besok Sidang Pengumuman Putusan MK untuk Sengketa Pilwako Pekanbaru, KPU Bilang Begini
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengumuman putusan untuk sengketa Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru, besok, Selasa (4/2/2025).

Sebagaimana diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, menuding telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru sehingga pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar, memuncaki perolehan suara.

Dalam agenda sidang yang akan digelar besok tersebut, hakim akan memutuskan apakah perkara itu dihentikan (dismissal) atau dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, mengaku pihaknya sudah siap apapun yang akan diputuskan MK.

Apabila MK memutuskan tahapan sengketa itu dilanjutkan, KPU Pekanbaru sudah menyiapkan alat bukti yang membuktikan bahwa Pilwako Pekanbaru telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.

Namun apabila hakim memutuskan untuk membatalkan perkara, KPU Pekanbaru akan segera menyiapkan prosesi pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.

"Kalau MK memutuskan lanjut ke pembuktian kita sudah siapkan segala alat bukti, kalau MK memutuskan selesai di putusan sela maka KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih," kata dia, Senin (3/2/2025).

Diketahui, selain Kota Pekanbaru, ada enam kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau yang juga akan menjalani sidang putusan besok dan pada Rabu (5/2/2025). Daerah-daerah tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Kuantan Singingi, Siak dan Dumai.

 

#Politik

index

Berita Lainnya

index