JAKARTA (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sidang dibuka oleh Ketua MK, Suhartoyo, pagi ini Selasa (4/2/2025) tepat pukul 08.00 WIB. Dalam sidang ini majelis hakim akan membacakan putusan untuk 158 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Indonesia.
Sementara untuk 152 perkara lainnya akan dibacakan pada besok, Rabu (5/2/2025). Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.
Berdasarkan laman resmi MK, diketahui persidangan hari ini akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, kemudian sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak tanggal 8-31 Januari 2025 lalu.
Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Untuk Provinsi Riau sendiri, ada enam kabupaten/kota yang mengajukan gugatan hasil Pilkada yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Kampar dan Kuantan Singingi.
Sidang dapat disaksikan melalui siaran langsung di kanal resmi MK di YouTube. Hingga berita ini dinaikkan, sidang masih berlangsung.