Tak Terima Vonis Hakim, Warga Pawan Ricuh di PN Pasir Pengaraian

Tak Terima Vonis Hakim, Warga Pawan Ricuh di PN Pasir Pengaraian
Ratusan warga dari Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu (RTH), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Senin (3/2/2025).

ROHUL (RA) – Ratusan warga dari Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu (RTH), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Senin (3/2/2025).

Warga memprotes putusan hakim terhadap terdakwa A-S (17), yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024.

Kericuhan pecah setelah majelis hakim yang dipimpin Gilar Amrizal, S.H., membacakan vonis terhadap A-S. Warga yang hadir dalam persidangan tidak terima dengan keputusan tersebut, hingga berujung aksi protes yang berakhir dengan perusakan fasilitas kantor pengadilan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan warga merusak fasilitas di PN Pasir Pengaraian dan melakukan aksi dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang pengadilan. Bahkan, sempat terjadi baku hantam antara warga dan personel kepolisian yang mencoba mengendalikan situasi.

Selain aksi protes, warga Pawan juga menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa A-S. Mereka menilai hukuman yang diberikan hakim terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Sapri Sirait, S.H., didampingi Parhan Hasibuan, S.H., menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami sangat menyayangkan sikap hakim yang mengesampingkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, petunjuk, dan bukti yang telah kami hadirkan. Bahkan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut klien kami sebagai pelaku," ujar Sapri.

Menurut Sapri, dalam persidangan terungkap bahwa A-S tidak berada di lokasi kejadian saat insiden pembunuhan terjadi. Ia menyebut bahwa kliennya berada di Jalan Lingkar, sekitar 1 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam peristiwa tersebut.

"Saat kejadian, klien kami berada di depan Islamic Center. Dia tidak pernah melintas ke Hotel Sapadia atau ke Jalan Boter," tegasnya.

Lebih lanjut, Sapri menyatakan bahwa ada dugaan salah tangkap dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa ciri-ciri pelaku asli berbeda dengan kliennya.

"Dalam persidangan, klien kami bahkan menyebut ada pelaku sebenarnya yang masih bebas. Namun, hingga saat ini, pihak penyidik tidak mengungkapnya, dan itu yang sangat kami sayangkan," pungkasnya.

Setelah berunjuk rasa di PN Pasir Pengaraian, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Desa Rambah Tengah Hulu. Di lokasi ini, terjadi aksi perusakan kantor desa oleh oknum masyarakat.

Saat kejadian, awak media yang berupaya meliput dilarang mengambil gambar dan mendokumentasikan aksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Berita Lainnya

index