MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhilisin

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhilisin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi.

KUANSING (RA) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan sah secara hukum.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi dari pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara KPU Kuansing didampingi tim kuasa hukum dari Tommy, S.H. & Partner.

Putusan ini menutup ruang bagi pasangan Adam-Sutoyo untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Suhardiman-Mukhilisin dalam Pilkada Kuansing tetap sah dan mengikat.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, yang menghadiri sidang di Gedung MK, mengonfirmasi keputusan tersebut.

"Iya, baru saja selesai sidang pembacaan putusan sela MK. Hasilnya, semua eksepsi kita dan pihak terkait dikabulkan, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wawan Ardi.

Berita Lainnya

index