ROHUL (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akhirnya angkat bicara terkait isu salah tangkap yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (03/02/2025) di ruang rapat PN Pasir Pengaraian, Humas PN Geri Caniggia, S.H., M.Kn. dan Juru Bicara (Jubir) PN Rudi Cahyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa AS (17) sudah sesuai prosedur.
Menurut Geri, berdasarkan hasil persidangan, AS yang merupakan warga Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH), terbukti bersalah atas kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terdakwa AS telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru serta wajib menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Pekanbaru," jelas Geri.
Jubir PN Pasir Pengaraian, Rudi Cahyadi, menegaskan bahwa isu salah tangkap tidak berdasar, karena proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan penyelidikan.
"Tidak mungkin seseorang yang tidak bersalah ditangkap tanpa dasar. Proses hukum telah melalui penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Rudi.
Ia juga menekankan bahwa dalam persidangan, terdapat dua saksi anak di bawah umur, yakni MA dan WP, yang memberikan kesaksian langsung.
Saksi MA menyatakan melihat langsung AS melakukan pemukulan terhadap korban.
Saksi WP mengaku melihat korban jatuh, dipukuli menggunakan kayu, dan saksi WP kemudian membuang kayu tersebut.
Rudi juga mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertikaian antar geng motor di Kabupaten Rokan Hulu.
"Putusan ini sudah mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman yang diberikan bertujuan agar terdakwa dapat menjalani pembinaan dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pungkas Geri.
Dengan klarifikasi ini, PN Pasir Pengaraian berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan memahami bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan.