Dua Pejabat di Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan SHM di Tanah Milik Pemkab

Dua Pejabat di Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penerbitan SHM di Tanah Milik Pemkab
Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

INHU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.

Kedua tersangka, yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, langsung ditahan oleh penyidik.

Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai sekaligus anggota Panitia Pemeriksa Tanah A. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/2/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas nama Martinis, yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur pada tahun 2015-2016. Dari informasi yang diperoleh, Martinis sendiri telah meninggal dunia.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat ahli, serta analisis terhadap 47 dokumen, kami menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1,7 miliar," kata Muhammad Ulinnuha dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Penyidik menduga bahwa kedua tersangka berperan aktif dalam penerbitan SHM di atas tanah yang sebenarnya telah bersertifikat sebagai aset milik pemerintah sejak tahun 2004.

Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini dapat segera disidangkan. Selain itu, kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini," ungkap Ulinnuha.

Berita Lainnya

index