Dispenda Pekanbaru akan Tertiblan Iklan Rokok di Jalan Sudirman

Dispenda Pekanbaru akan Tertiblan Iklan Rokok di Jalan Sudirman
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru berencana melakukan penyisiran terhadap reklame rokok yang diduga ilegal, yang berada di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan edaran nomor 510.12/dispenda/276.a yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR) yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan jalan dilarang pemasangan iklan rokok.

Kelima jalan yang dimaksudkan, termasuk salah satunya adalah Jalan Jenderal Sudirman. Namun rupanya baru-baru ini satu buah iklan rokok berukuran cukup besar kembali terpampang, tepatnya di bawah fly over dekat persimpangan Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman.

Disebutkan Yuliasman, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya penambahan ini. Menurutnya untuk Jalan Jenderal Sudirman sendiri sudah ada beberapa iklan yang saat ini sedang dicari informasi kepemilikannya.

"Ada beberapa di Jalan Sudirman, yang merupakan kawasan dilarang itu kita coba lakukan pengontrolan. Cuma saat ini kita masih belum menemukan siapa penanggung jawabnya," kata Yuliasman, Sabtu (9/4).

Dijelaskannya, yang menjadi kendala untuk menemukan penanggungjawab iklan rokok ini adalah kebanyakan antara pemilik tiang reklame dan pemasang itu bukanlah satu orang.

"Kalau di daerah, larangan kami tidak akan mengeluarkan izinnya. Jika memang masih ada, berarti itu adalah penyimpangan dari mereka (pemilik reklame,red). Mereka yang ada tayang itu bukan semuanya memiliki izin," imbuhnya lagi.

Selanjutnya untuk mempermudah penertiban reklame yang tidak memiliki izin, yang sebagian besarnya berukuran besar dan tinggi, Dispenda telah mengajukan mobil tangga. Sebelum itu ada, Dispenda akan mencoba melakukan penertiban dengan melakukan segel.

"Karena posisinya yang tinggi, kami juga takut terjadi sesuatu terhadap anggota yang ingin melakukan pencopotan reklame illegal. Belum lagi bahaya dari aliran arus listrik. Kita coba dengan menyegel, namun terkadang ini juga masih belum efektif," tutupnya. (TR)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index