PEKANBARU (RA) - Dikeluarkannya kebijakan jilid XI pemerintah pusat tentang adanya penurunan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen, ditanggapi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman mengatakan bahwa dirinya membenarkan paket yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut nantinya akan akan berpengaruh dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
"Untuk pengaruh memang pasti ada untuk sektor pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru. Tapi kita di daerah tinggal ikut saja apa yang jadi kebijakan dari pemerintah pusat," ucap Kadispenda, Rabu (13/4/2016).
Dengan adanya penurunan tersebut, kata Yuliasman, kebijakan pemerintah pusat jilid XI ini akan mengurangi pendapatan Pekanbaru dari sektor pajak BPHTB sebesar 80 persen.
"Hitungan kasar seperti ini, sebelumnya ada aturan yang menetapkan bahwa maksimal BPHTB adalah 5 persen menjadi 1 persen, jadi turunnya 80 persen. Tapi untuk realisasinya di lapangan bisa saja berbeda," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Yuliasman, pada 2014 lalu untuk pendapatan dari sektor pajak BPHTB Pekanbaru mencapai Rp 80 miliar. Sedangkan di tahun 2015 kemarin, penarikan pajak dari sektor tersebut naik menjadi Rp 100 miliar
Namun, untuk triwulan pertama di tahun 2016, untuk saat ini pajak yang masuk dari sektor BPHTB di Pekanbaru mencapai Rp 28 miliar. Hal ini dikarenakan pajak disektor BPHTB menduduki peringkat pertama di penarikan pajak.
Laporan : DWI
