PEKANBARU (RA) - Setelah menjadi sorotan banyak kalangan, tarif parkir yang baru ditetapkan sesuai perda belum bisa ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam waktu dekat.
"Belum bisa kita terapkan, karena kajian untuk zona parkir sesuai dengan perda. Sampai saat ini belum ada pembahasan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin H ketika ditanya terkait zona parkir, Kamis (14/4).
Menurut Arifin, belum dilakukannya kajian untuk zona parkir disebabkan hasil verifikasi Perda Parkir dari Pemerintah Provinsi Riau belum diterima Pemko Pekanbaru.
"Bagaimana kita mau mebahas zona parkir, Perda kita saja belum jelas lulus verifikasi atau tidak dari Provinsi," kata Arifin.
Arifin menambahkan, zona parkir baru dapat dikaji jika sudah ada hasil verifikasi. Paling tidak jika ada yang perlu diubah dari Perda tersebut, tentunya itu yang akan didahulukan. Selanjutnya baru mengkaji persoalan zona parkir.
Laporan : YAN
