Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan

Pilu! Ibu di Dumai Maafkan Anak yang Memukulnya, Jaksa Hentikan Penuntutan
Seorang ibu bernama Anisar alias Ani memilih untuk memaafkan anak kandungnya, Ahmad Erlangga alias Angga, yang sempat melakukan kekerasan terhadap dirinya.

PEKANBARU (RA) - Sebuah kisah pilu namun penuh harapan datang dari Kota Dumai, Riau. Seorang ibu bernama Anisar alias Ani memilih untuk memaafkan anak kandungnya, Ahmad Erlangga alias Angga, yang sempat melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Tindakan memaafkan ini membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

Perkara tersebut disoroti dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/7/2025).

"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai dan telah dikabulkan oleh JAM Pidum setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Menurut Zikrullah, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku, melainkan memberikan ruang pemulihan bagi korban dan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri," jelasnya.

Insiden bermula pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 13.20 WIB, saat terjadi percekcokan antara Angga dan ibunya.

Dalam kondisi emosi, Angga memukul bagian ulu hati Ani setelah ditegur dan disentuh dengan kaki oleh korban. Akibat pukulan tersebut, Ani terduduk kesakitan dan segera mencari bantuan.

"Melihat kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, sempat memukul punggung Angga. Bahkan Angga sempat mengejar Elmi dengan parang, namun berhasil diamankan oleh warga," jelas Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid NasutionNasution terpisah.

Hasil visum menunjukkan adanya memar kebiruan dan nyeri di bawah payudara kiri Ani. Angga pun dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.

Namun setelah berkas perkara lengkap, kedua belah pihak memilih berdamai. Perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan disaksikan jaksa fasilitator, keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat.

"Restorative justice bukan semata-mata tentang hukum, tapi tentang kemanusiaan. Dalam kasus ini, sang ibu memilih memaafkan, dan negara menghormati pilihan itu," tutup Hendar.

#Hukrim #KEJARI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index