PEKANBARU (RA) - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen di Pekanbaru menimbulkan kegelisahan warga.
Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan ada skema keringanan yang tengah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 sebenarnya sudah mengatur stimulus dan keringanan pajak. Sayangnya, aturan ini dinilai kurang tersosialisasi ke masyarakat.
"Di pasal 92 dan 93 sudah jelas ada ketentuan pemotongan biaya untuk wajib pajak," kata Zainal usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Senin (25/8/2025).
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan pihaknya memahami keresahan warga. Ia menyebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak sekaligus tetap menjaga target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita sedang mencari formulasi terbaik agar dua hal itu seimbang. Kemungkinan penurunan tarif kembali ada, tapi tetap dengan prinsip memberi kemudahan bagi masyarakat dan menjaga ritme PAD," ujar Ingot.
Ingot menambahkan, revisi Perda juga bisa menjadi opsi, meski aturan yang ada sejatinya sudah memuat klausul stimulus.
Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah mempertegas aturan agar tepat sasaran dan langsung dirasakan wajib pajak.
Komisi II DPRD dan Bapenda masih melanjutkan pembahasan sambil menunggu formulasi final keringanan PBB. Skema resmi akan diumumkan Pemko Pekanbaru melalui Perwako yang kini sedang digodok.
