Ini Arahan Gubri Abdul Wahid Terhadap Sekdaprov Riau Usai Dilantik

Ini Arahan Gubri Abdul Wahid Terhadap Sekdaprov Riau Usai Dilantik
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Jumat (29/8/2025).

PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Jumat (29/8/2025).

Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Usai melantik Syahrial Abdi, Gubernur Riau Abdul Wahid menyebutkan prosesi ini bersamaan dengan telah diterimanya surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Hari ini kita telah melantik sesuai dengan surat keputusan yang telah ditandatangani bapak Presiden. Pelantikan ini sekaligus untuk memberikan kepastian pelayanan birokrasi kepada masyarakat agar lebih maksimal," kata Gubri Abdul Wahid.

Dirinya berharap dengan jabatan yang telah definitif, Syahrial Abdi dapat menjalankan tugas lebih optimal.

"Dengan jabatan Sekda yang sudah definitif, diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan berkonsolidir dengan baik terhadap kepentingan pemerintah daerah dan sebagai perwakilan kami di pemerintah pusat," sebutnya.

Gubri juga meminta Sekdaprov Riau untuk segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya saat ini daerah dihadapkan dengan tantangan yang tidak ringan, yakni tantangan dibidang fiskal.

“Saat ini kita dihadapkan dengan tantangan fiskal, tantangan yang tentunya tidaklah ringan. Karena itu saya minta Sekdaprov Riau usai pelantikan ini langsung melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Riau,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Kepres tersebut pada poin pertama memutuskan: Memberhentikan dengan hormat Ir S.F Hariyanto MT dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Poin kedua memutuskan: Mengangkat Dr Syahrial Abdi AP MSi sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau terhitung sejak saat pelanukan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b. sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepres tersebut ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 22 Agustus 2025. (ADV)

#Pemprov Riau #Gubernur Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index