PEKANBARU (RA) - Konflik lahan yang berujung kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, mulai memasuki babak baru di meja hijau.
Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua belas terdakwa itu dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Ada yang dikenai dakwaan tindak pidana penghasutan, pembakaran, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan fasilitas perusahaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Frederick Christian Simamora, menjelaskan sidang berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 12 terdakwa. Seluruhnya hadir langsung di ruang sidang. Untuk selanjutnya, sidang ditunda hingga Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Frederick.
Frederick menambahkan, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Anrio Putra, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy.
Para terdakwa disebut menolak dakwaan dan menyatakan akan mengajukan keberatan.
Kerusuhan di PT SSL itu sendiri terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Tumang, Kecamatan Siak.
Konflik bermula dari sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Dampak kerusuhan cukup besar. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil terbakar, 6 unit mobil lainnya rusak parah, satu alat berat, papan nama perusahaan, hingga klinik perusahaan ikut dihancurkan.
Selain itu, sejumlah barang seperti mesin air dijarah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
"Pelaksanaan sidang tadi berjalan aman dan lancar. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutup Frederick.
#Siak
#Hukrim
