Bejat! Kakek di Kampar Cabuli Bocah 9 Tahun

Bejat! Kakek di Kampar Cabuli Bocah 9 Tahun
Kakek berinisial TB (54) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 9 tahun.

KAMPAR (RA) - Kasus pencabulan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kali ini seorang kakek berinisial TB (54) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 9 tahun.

Berdasarkan kartu identitas pelaku, TB merupakan warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula di rumah korban, Kecamatan Kampar Kiri.

Dijelaskan Kompol Rusyandi, dari keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memaksa membuka seluruh pakaiannya.

"Kemudian, pelaku juga membuka seluruh pakaiannya dan melakukan tindakan cabul dengan memeluk korban. Pelaku juga berupaya memasukkan jari dan kelaminnya ke dalam vagina korban hingga korban merasakan sakit," kata Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, beserta Tim Opsnal dan Tim II Penyidik Pembantu Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan.

Senin (9/09/2025) sekira pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang asyik minum tuak di warung dekat Pematang Panjang, Desa Kuntu.

"Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang menikmati minuman tuak," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke TKP untuk menunjukkan lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 helai baju kemeja lengan panjang warna putih atau baju seragam SD, 1 helai rok warna merah atau rok seragam SD, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai singlet warna putih dan 1 helai jilbab warna putih.

"Pelaku TB akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolsek Kampar Kiri mengutuk keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," pungkasnya.

#Pemerkosan Pencabulan #Hukrim #Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index