Enam Agen Pupuk Subsidi di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Enam Agen Pupuk Subsidi di Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp24,5 Miliar
Enam agen resmi yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki babak baru. Enam agen resmi yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka dituntut hukuman berat setelah diduga merugikan negara hingga Rp24,5 miliar.

Para terdakwa adalah Sanggam Manurung, Fitria Ningsih, April Srianto, Abdul Halim, Yohanes Avila Warsi, dan Syaiful. Keenamnya disebut tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan dan justru menjualnya kepada pihak yang tidak berhak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul, Galih Aziz, menegaskan perbuatan para terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah besar.

"Para terdakwa seharusnya menyalurkan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun kenyataannya, pupuk dijual kepada pihak lain, laporan dibuat fiktif, bahkan ada tanda tangan petani yang dipalsukan," kata Galih saat sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/9/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan pidana yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 5,5 tahun hingga 10 tahun penjara. Syaiful, pemilik UD Bina Tani, menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp6 miliar lebih.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (24/9/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohul menegaskan perkara ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyalur pupuk bersubsidi.

"Pupuk subsidi adalah hak petani kecil. Jika diselewengkan, dampaknya sangat luas, bukan hanya kerugian negara, tapi juga merugikan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk tepat waktu," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp24.536.304.782,61. Praktik curang berlangsung sejak 2019 hingga 2022.

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index