RIAU (RA) - Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Riau resmi dilantik dengan ketua dr. Juliana Susanti Gunawan, SH, MH.Kes, CMC, CCD. Lembaga yang berafiliasi dengan Jimly School of Law and Government ini hadir sebagai mediator dan konsiliator dalam penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.
Pelantikan sekaligus seminar nasional ini digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025), dengan tema "Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Profesi Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Restorative Justice".
Dalam sambutannya, dr. Juliana menegaskan kehadiran PMRK menjadi jalan tengah bagi kasus-kasus sengketa medis yang kerap berakhir di ranah pidana.
"Ke depan, kami ingin ada sinergi antara Polri, Kejaksaan, Hakim, dan profesi kesehatan untuk mengedepankan mediasi nonlitigasi. Tidak semua dugaan malpraktik harus dibawa ke pengadilan. Yang terpenting adalah komunikasi yang baik dan pemulihan hubungan antara pasien dengan tenaga kesehatan," ujar Juliana.
Ia menjelaskan PMRK Riau memiliki 29 pengurus dan tiga dewan etik. Lembaga ini akan menjalankan mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan aparat penegak hukum mengedepankan restorative justice sebelum perkara medis masuk pengadilan.
Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang membahas urgensi lembaga mediasi kesehatan, Plt Waka Kajagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang memaparkan penghentian penuntutan berbasis restorative justice, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi yang menjelaskan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2024.
Tak hanya aparat hukum, seminar ini juga diikuti organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, serta akademisi dan praktisi hukum kesehatan.
Data Kementerian Kesehatan mencatat ada 51 kasus dugaan malpraktik sepanjang 2023–2025. Penyebabnya mulai dari ketidakpatuhan SOP, keterampilan tenaga medis yang kurang, hingga kegagalan komunikasi dengan pasien.
"Seminar nasional ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memperkuat kerangka hukum berbasis keadilan restoratif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," tutup Juliana.
#Hukrim
#Kesehatan
