INHU (RA) - Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial AK alias Adit (30), ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Minggu malam (28/9/2025), di Kecamatan Seberida. Bersama Adit, polisi juga meringkus tiga rekannya, yakni Elga Ferdianto (24), Rio Abdulrahman (25), dan Juwanto (34).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyebut kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal transaksi sabu di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.
"Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku lebih dulu. Kemudian hasil pengembangan mengarah kepada Adit yang ternyata seorang guru P3K," ujar Misran, Rabu (1/10/2025).
Saat penggerebekan di rumah Adit, polisi menyita 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, dan dua unit handphone.
"Adit mengakui barang bukti itu miliknya, sementara rekannya Wanto berperan sebagai kurir penjemput sabu," tambah Misran.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Misran menegaskan, kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan.
"Guru seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya. Tindakan ini sangat mencoreng profesi dan merusak masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tegasnya.
#Hukrim
#Narkoba
