Dosen Polbeng Gugat Rp103,6 Miliar, Kasus Memasuki Babak Putusan Sela

Dosen Polbeng Gugat Rp103,6 Miliar, Kasus Memasuki Babak Putusan Sela
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Perseteruan antara seorang dosen dengan pihak Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) memasuki babak baru.

Gugatan perdata senilai Rp103,6 miliar yang dilayangkan dosen bernama Suharyono terhadap Direktur Polbeng Johny Custer dan jajaran kampus kini telah sampai di tahap putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Perkara ini teregister dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls, dan sudah berjalan selama tiga bulan.

Kepala PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Mas Toha Wiku Aji membenarkan jalannya sidang tersebut.

"Sidang perdata ini sudah berjalan hingga hari ke-13. Prosesnya sudah masuk tahap jawab-menjawab dan pembuktian surat. Agenda berikutnya putusan sela pada Rabu, 8 Oktober 2025," kata Aji, Senin (6/10/2025).

Aji memastikan, durasi penanganan perkara masih sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

"Perkara perdata maksimal diproses lima bulan di luar tahap mediasi. Kasus ini baru tiga bulan," ujarnya.

Dalam gugatannya, Suharyono menuding pihak kampus melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menghambat kenaikan jabatan akademik dirinya ke Lektor Kepala, padahal seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi.

Kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, menyebut ada 33 tergugat dalam perkara ini, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat Polbeng.

"Klien kami sudah mengantongi angka kredit 828,5 poin (lebih dari batas minimal 700 sesuai sistem Kemdiktisaintek). Tapi Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan sejak pengajuan 20 Maret 2025," ungkap Parlindungan.

Sebaliknya, rapat Senat Polbeng pada 16 April 2025 memutuskan menunda usulan kenaikan jabatan selama satu semester, dengan alasan Suharyono dianggap tidak aktif mengajar di Semester Ganjil 2024/2025.

Namun, Parlindungan membantah alasan itu.

"Dalam Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami memenuhi beban kerja 15,95 SKS, di atas batas minimal 12 SKS. Tidak ada aturan yang mewajibkan harus aktif di semester tertentu," tegasnya.

Sebelum menggugat, Suharyono sempat mencoba menyelesaikan masalah lewat pertemuan dengan Senat dan manajemen kampus pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal.

"Karena jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, klien kami menempuh jalur hukum," ujar Parlindungan.

Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiel Rp3,615 miliar atas kehilangan hak keuangan dan tunjangan jabatan, serta ganti rugi immateriel Rp100 miliar.

#BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index