BENGKALIS (RA) - Kasus dugaan pelecehan terhadap aparatur desa di Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kini resmi ditangani Polres Bengkalis.
Terlapor dalam kasus ini adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat berinisial SYL, sementara korban merupakan bawahannya sendiri, S, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit PPA Aipda Andri Pranata, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, laporan dugaan pelecehan terhadap korban S sudah masuk ke Polres Bengkalis melalui kuasa hukumnya. Terlapornya Sekdes Muntai Barat, saudara SYL," ujar Andri saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Jumat (10/10/2025).
Andri menambahkan, sebelum laporan itu dibuat, Sekdes SYL justru lebih dulu melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga, pihak kepolisian sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Kasus ini cukup sensitif karena mereka masih keluarga. Awalnya, Sekdes melaporkan korban atas pencemaran nama baik. Namun kini, korban melaporkan balik atas dugaan pelecehan," jelasnya.
Terpisah, Camat Bantan Rafli Kurniawan membenarkan bahwa konflik antara Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Muntai Barat sudah berlangsung sejak April 2025.
Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Polsek Bantan sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi, namun gagal menemukan titik damai.
"Kita sudah panggil keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak ada titik temu. Karena itu, Sekdes sudah kami berikan surat peringatan (SP) pertama atas persoalan ini," kata Rafli.
Rafli menambahkan, upaya damai gagal dan berujung saling lapor ke polisi.
"Kami tetap mengedepankan mediasi, tapi tidak berhasil. Setelah itu, Sekdes melaporkan S atas pencemaran nama baik, dan kemudian S melapor balik dugaan pelecehan," ungkapnya.
Terkait desakan agar Sekdes diberhentikan dari jabatannya, Rafli menegaskan pemerintah tidak bisa bertindak sebelum ada keputusan hukum tetap.
"Proses pemberhentian tidak bisa serta-merta. Kita menunggu pembuktian hukum yang sah. Kalau sudah inkrah, baru bisa diambil tindakan sesuai aturan tentang perangkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Sekdes SYL belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspons.
Dari pihak korban, kuasa hukumnya Al Azis, S.H., M.H., bersama Windrayanto, S.H., menyebut klien mereka mengalami trauma berat sejak kejadian 16 April 2025.
Menurutnya, korban dipanggil oleh Sekdes dengan alasan urusan kantor, namun di tengah perjalanan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di Lapangan Pasir Andam Dewi, Bengkalis.
"Klien kami sudah terlalu lama menahan tekanan, baik secara psikis maupun sosial. Dugaan tindakan tidak pantas dari pelaku membuatnya trauma dan takut bekerja di kantor desa," kata Azis.
Ia menilai, sanksi administratif berupa surat peringatan tidak cukup memberi efek jera.
"Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan transparan. Aparatur desa seharusnya memberi contoh, bukan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Muntai Barat. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan bebas dari tekanan.
"Korban sudah cukup menderita. Sekarang biarkan hukum yang berbicara, bukan rumor," pungkas Al Azis.
#BENGKALIS
#Hukrim
