PEKANBARU (RA) - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memberi kepercayaan kepada generasi muda untuk memimpin anak perusahaan BUMD mendapat sambutan hangat dari kalangan mahasiswa.
Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau menilai langkah itu sebagai terobosan progresif yang sejalan dengan semangat regenerasi dan pembangunan sumber daya manusia unggul.
Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan hukum yang jelas.
"Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, batas usia 35–55 tahun hanya berlaku untuk direksi perusahaan induk.
Sementara anak perusahaan BUMD yang berbentuk PT mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak mengatur batas usia direksi," ujar Ihkram, Senin (13/10/2025).
Menurut Ihkram, yang terpenting bukan usia, tetapi integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dari individu yang dipercaya memimpin.
PW SEMMI Riau melihat kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana generasi muda dipersiapkan menjadi motor penggerak ekonomi dan kepemimpinan masa depan.
"Langkah ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap transformasi ekonomi daerah dan regenerasi kepemimpinan yang sehat," tegas Ihkram.
Ia menilai keberanian Pemprov Riau membuka ruang bagi anak muda merupakan contoh nyata kepemimpinan visioner dan adaptif terhadap zaman.
"Kebijakan seperti ini seharusnya jadi inspirasi bagi daerah lain. Regenerasi sejak dini memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang," imbuhnya.
PW SEMMI Riau juga memberikan apresiasi khusus kepada Gubernur Riau, yang dinilai berani mengambil langkah transformatif dalam manajemen BUMD.
"Ini bukan sekadar keputusan administratif, tapi langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang inklusif dan meritokratis," kata Ihkram.
SEMMI menegaskan siap mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan konsisten dan berkelanjutan.
"Pembangunan Riau ke depan harus melibatkan generasi muda sebagai bagian dari solusi, bukan hanya penonton," tutupnya.
