Perambah Hutan di Bengkalis Dieksekusi, Empat Buron

Perambah Hutan di Bengkalis Dieksekusi, Empat Buron
Terpidana yang berhasil diamankan adalah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan.

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Terpidana yang berhasil diamankan adalah Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Rabu (15/10/2025).

Sementara empat terpidana lainnya, yakni Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama masih buron.

"Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa. Hari ini yang bersangkutan resmi menjalani hukuman," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Kamis (16/10/2025).

Kelima pelaku sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana.

"Putusan sudah final dan mengikat, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Empat lainnya masih kami pantau," tegas Wahyu.

Kasus perambahan hutan ini bermula dari putusan PN Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan kelima terdakwa bersalah atas pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, proses hukum berlarut karena para terdakwa sempat mendapat penangguhan penahanan dari majelis hakim pada Desember 2023. Setelah kasasi ditolak MA, mereka tidak lagi berada di lokasi semula sehingga Kejari harus melakukan pencarian ulang.

Menariknya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi terkait alat berat Excavator Hitachi oranye yang digunakan untuk membuka kawasan hutan.

PN Bengkalis memutuskan alat tersebut dikembalikan kepada pemilik bernama Saprudin, bukan disita untuk negara. Putusan ini ikut dikuatkan hingga tingkat MA.

"Kami akan terus berupaya menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum di kawasan hutan," pungkas Wahyu.

#Hukrim #BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index