KAMPAR (RA) - Seorang pria berinisial FO (41), warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya hingga hamil lima bulan. Aksi pelaku terbongkar setelah ibu korban membawa anaknya ke tukang urut.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan kasus ini terungkap pada 5 Oktober 2025, malam. Saat itu, ibu korban, SE (47), membawa anaknya ke tukang urut karena mengeluh sakit di bagian perut.
"Ketika diperiksa, tukang urut menolak mengurut korban karena mendapati perut anak tersebut membesar dan diduga sedang hamil," kata Gian, Kamis (16/10/2025).
Mendengar hal itu, ibu korban kaget dan menanyakan siapa yang telah menghamili anaknya. Korban kemudian mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
"Korban mengaku ayah tirinya telah melakukan perbuatan itu sejak dirinya berusia 10 tahun, saat masih duduk di bangku kelas V SD, hingga kejadian terakhir pada Oktober 2025," jelas Gian.
Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar, Rabu (15/10/2025), kemarin.
Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah kebun di Desa Siabu, Kecamatan Salo. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gian.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.