Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga

Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga
Bupati Siak Afni Z jadi saksi.

PEKANBARU, (RA) - Majelis hakim menyinggung Bupati Siak Afni Zulkifli harus bersikap adil dalam memimpin. Pernyataan itu saat hakim berulang-ulang melontarkan istilah orang tua pada Bupati Siak, Afni Zulkifli dalam sidang kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Sehingga harus melihat situasi dari kedua sisi.

Dalam sidang di PN Kelas I A Pekanbaru, Afni hadir sebagai Saksi Fakta. Kehadiran Bupati perempuan itu turut jadi perhatian pengunjung sidang untuk 12 terdakwa di kasus tersebut.

Dalam perjalanan sidang itu, majelis hakim mencecer Afni soal kapasitasnya sebagai Saksi Fakta. Bahkan hakim menanyakan ke Afni soal kondisi di lokasi ketika kerusuhan terjadi dan menyebut keduanya harus dapat keadilan.

"Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Satu warga ibu, satu lagi korporasi yang bekerja di tempat ibu kan begitu," kata Ketua Majelis, Dedy Kamis 16 Oktober 2025.

Hakim juga menanyakan apakah ada pihak yang melaporkan sebelum kerusuhan itu terjadi. Afni mengakui ada banyak pesan masuk, namun saat itu ia sedang fokus ke RPJMD Siak usai sepekan dilantik.

Dalam kesempatan tersebut Afni mengakui kampung Tumang berada dalam kawasan hutan. Namun belakangan ada fasilitas baik fasilitas umum dan fasilitas sosial berhasil terbit pengakuan dari pemerintah.

"Tumang ini kampungnya betul-betul dalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun," katanya.

Bahkan dalam persidangan majelis hakim mengungkap ada pimpinan di karyawan meninggal dunia. Ia adalah meneger di PT SSL, Charles Siregar.

"Di persidangan ini ada fakta karyawan lari, melarikan diri lalu kena serangan jantung meninggal," katanya.

"Sepengetahuan ibu, seberapa parah dari kerusakan yang terjadi di PT SSL," tanya majelis.

"Tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain kepada saya," jawab Afni.

Wajar, karena camat ibu kita panggil tanya berapa jumlah warga juga tidak tahu," kata majalis.

Majalis kembali mengucapkan bahwa Afni harus berada pada posisi orang tua. Kedua pihak, harus didudukkan bersama karena Siak merupakan wilayah tertua di Riau dan memiliki adat budaya yang kuat.

"Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak," kata hakim.

Dalam perkara ini diadili 12 terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak

Ada yang melakukan tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda. Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 363 KUHP. Maruasas Hutasoit didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji masing-masing didakwa berdasarkan Pasal 160 KUHP. Sulistio didakwa dengan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil dilaporkan hangus terbakar.

Selain itu, 6 unit mobil mengalami kerusakan berat, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, serta sejumlah fasilitas lainnya juga dirusak. Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index