PEKANBARU (RA) - Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.171 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan melalui Provinsi Riau.
Data tersebut disampaikan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, usai memfasilitasi pemulangan 41 PMI ilegal terbaru melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (16/10/2025).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya minat masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat agar berangkat ke luar negeri secara resmi dan terlindungi," ujar Fanny, Jumat (17/10/2025).
Rombongan PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, sebagai tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Setibanya di pelabuhan, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Seluruhnya dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan medis khusus.
Selanjutnya, Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai mengambil alih penanganan.
Para PMI dibantu melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai, lalu diarahkan ke Rumah Ramah PMI untuk pendataan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal.
Sebagai bentuk kepedulian, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan paket sanitasi kit berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya.
"Kami tidak hanya memfasilitasi kepulangan, tapi juga memberikan edukasi agar mereka memahami risiko bekerja secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi dan melayani warganya," tegas Fanny.
Dari 41 PMI yang baru dipulangkan, 27 laki-laki dan 14 perempuan, dengan asal daerah sebagai berikut Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), Riau (4 orang), Jawa Timur (2 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Sumatera Barat (2 orang), Jawa Barat (1 orang), dan Sulawesi Tenggara (1 orang).