Ketua DPRD Bengkalis Janji Tindaklanjuti Dugaan Ingkar Janji CSR PT SDA

Ketua DPRD Bengkalis Janji Tindaklanjuti Dugaan Ingkar Janji CSR PT SDA
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha.

BENGKALIS (RA) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ingkar janji PT Surya Dumai Agrindo (SDA).

Hal itu terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada delapan desa di Kecamatan Bukit Batu yang dikabarkan tak pernah menerima bantuan sejak tahun 2012.

"Kami di DPRD akan selalu responsif terhadap permasalahan masyarakat. Terkait hal ini, kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Septian kepada Riauaktual.com, Rabu (22/10/2025).

Menurut Septian, DPRD akan terlebih dahulu mengumpulkan seluruh informasi dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian, termasuk dari Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.

"Kami akan pastikan semua data dan keterangan kami himpun agar langkah penyelesaian yang diambil tepat sasaran," tambahnya.

Sebelumnya, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu melayangkan surat pernyataan resmi yang berisi kekecewaan terhadap PT SDA.

Mereka menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban hukumnya karena tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada delapan desa binaannya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga Kepala Desa Pangkalan Jambi.

"CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Selama saya menjabat enam tahun, tidak pernah ada bantuan CSR dari perusahaan," tegas Novri.

Adapun delapan desa yang belum pernah menerima dana CSR dari PT SDA, yaitu:

1. Desa Pangkalan Jambi
2. Desa Dompas
3. Desa Sejangat
4. Desa Pakning Asal
5. Kelurahan Sungai Pakning
6. Desa Sungai Selari
7. Desa Batang Duku
8. Desa Buruk Bakul

Dalam surat Forum Kades, tindakan PT SDA disebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pasal 74 ayat (1) UU 40/2007 menyebutkan bahwa setiap perseroan di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

"Jangan sampai hak desa terabaikan. Pemerintah harus hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya," tegas Novri Jefrika.

Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan.

"Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Bengkalis benar-benar menjalankan kewajiban sosialnya. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.

#BENGKALIS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index