Gara-gara Rp66 Ribu, Warga Bengkalis Divonis 5 Bulan Penjara

Gara-gara Rp66 Ribu, Warga Bengkalis Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi (istimewa).

BENGKALIS (RA) - Potret keadilan di Kabupaten Bengkalis kembali jadi sorotan. Seorang warga kecil bernama Lumban Situmorang harus mendekam di penjara hanya karena dituduh mencuri brondolan sawit senilai Rp66 ribu milik perusahaan besar, PT ADEI Plantation and Industry.

Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi warga kecil di tengah gegap-gempita industri sawit Riau. 

PT ADEI, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pinggir, disebut kerap memidanakan warga atas tuduhan serupa, bahkan untuk nilai kerugian yang tak cukup membeli sebungkus nasi.

Kisah Lumban bermula 15 Mei 2025 lalu. Pria sederhana yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap oleh petugas keamanan PT ADEI di Blok 48 PM 98 Divisi 2 KM 1, area kebun perusahaan. Barang buktinya, 20 kilogram brondolan sawit, dengan taksiran kerugian sekitar Rp66 ribu.

Belum sempat menjual hasil curiannya, Lumban sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Dari sana, kasusnya naik ke pengadilan.

Pada Kamis (23/10/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 bulan.

"Terdakwa menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir," kata Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, Jumat (24/10/2025).

Namun Lumban bukan satu-satunya. Menurut data PN Bengkalis, sejak Januari hingga Oktober 2025 tercatat 148 perkara pencurian, dan sekitar 30 persen di antaranya berasal dari laporan PT ADEI.

"Benar, perkara pencurian yang melibatkan PT ADEI sekitar 40-an kasus," ungkap Toha.

"Secara total, ada 621 perkara pidana tahun ini," tambahnya.

Fenomena ini menimbulkan tanya besar di tengah masyarakat, di mana letak keadilan sosial?

Nilai kerugian puluhan ribu rupiah itu jelas tak sebanding dengan biaya proses hukum yang bisa menembus jutaan, belum lagi dampak sosial bagi keluarga terdakwa.

Kapolsek Pinggir AKP Bayu R Efendi membenarkan bahwa laporan dari PT ADEI cukup banyak, meski ia mengaku tidak memegang data lengkap.

"Saya nggak pegang data, di Urmin Serse lengkap. Silakan datang ke Polsek," ujarnya singkat.

Menurut Bayu, sebagian besar laporan memang terkait pencurian sawit dalam jumlah kecil.

"Betul, Pak," katanya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di negeri sawit, ketika hukum bergerak cepat untuk rakyat kecil, tapi sering tumpul ke atas.

Brondolan sawit senilai Rp66 ribu kini telah mengantar satu warga ke balik jeruji besi, sementara perusahaan besar tetap berdiri megah di atas tanah yang sama.

#BENGKALIS #Hukrim #Pencurian dan Perampokan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index