BENGKALIS (RA) - Janji manis kegiatan 'Parade Bujang Dara' di Bengkalis berubah jadi bencana.
Seorang pria yang diduga menjadi penyelenggara acara itu diamankan polisi setelah puluhan peserta merasa ditipu, Sabtu (25/10/2025) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Polisi turun tangan setelah menerima laporan masyarakat dan adanya kericuhan di Gedung Cik Puan Bengkalis.
"Benar, satu orang sudah kita amankan. Saat ini masih diperiksa, laporan sedang dilengkapi," ujar AKBP Budi Setiawan, Minggu (26/10/2025).
Informasi yang beredar di media sosial menyebut, pelaku memungut uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu dari peserta dengan janji bisa mengikuti ajang Bujang Dara resmi.
Kegiatan itu bahkan sempat tiga kali diundur sebelum akhirnya digelar Sabtu malam.
Namun, janji tinggal janji. Peserta yang sudah membayar tidak menerima fasilitas apa pun, termasuk seragam lomba. Kekecewaan pun memuncak hingga para peserta melapor ke polisi.
Kepala Disparbudpora Bengkalis, Edi Sakura, menegaskan bahwa acara tersebut bukan program resmi pemerintah daerah.
"Itu kegiatan gelap. Mereka pakai logo Disparbudpora tanpa izin. Kami sudah protes keras," tegas Edi.
Menurutnya, panitia menjanjikan berbagai fasilitas yang tidak pernah terealisasi.
"Banyak peserta merasa ditipu, makanya dilaporkan dan pelaksana diamankan," tambahnya.
Ketua Ikatan Bujang Dara Bengkalis (IBDB), Zulham Affandi, juga membantah keras keterlibatan organisasinya.
"Itu bukan kegiatan resmi kami. Kami sudah klarifikasi jauh-jauh hari di media sosial," ujarnya.
Zulham mengungkapkan, penyelenggara sempat mengajukan proposal ke Disparbudpora, namun ditolak.
Meski begitu, panitia tetap melaksanakan acara dan memakai simbol-simbol resmi.
"Nama penyelenggaranya juga janggal. Katanya dari sanggar di Kecamatan Air Putih, padahal Air Putih itu nama desa, bukan kecamatan," sindirnya.
Kepala Bagian Umum Setda Bengkalis Kelvin Rafizariandi menyebut, pihaknya memang mengizinkan penggunaan Gedung Cik Puan berdasarkan surat peminjaman dari Sanggar Ruang Karya (SRK).
"Suratnya untuk pelantikan sanggar, bukan Parade Bujang Dara. Kami juga merasa ditipu," kata Kelvin.
Dalam surat itu tercantum nama Sukandar dan Yoma Heru sebagai dewan penasehat kegiatan.
Kapolres Bengkalis memastikan pihaknya akan memproses hukum pelaku hingga tuntas.
"Kami tidak akan biarkan masyarakat jadi korban janji palsu. Proses hukum tetap berjalan," tegas AKBP Budi.
#PENIPUAN
#Hukrim
#BENGKALIS
