PELALAWAN (RA) - Polisi mengungkap praktik ilegal penggunaan data pribadi nasabah sebuah perusahaan pembiayaan (finance) untuk registrasi kartu perdana provider XL dan Axis. Dua pelaku ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci pada Senin (27/10/2025) siang.
"Tim menemukan adanya aktivitas jual beli kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal menggunakan data pribadi orang lain," ujar Letedara, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua pria masing-masing bernama Adian Siregar (22) dan Tondi Marulam Tua Siregar (35).
Dari pemeriksaan, diketahui Adian mengaku bekerja sebagai karyawan provider XL dan Axis, sedangkan Tondi merupakan kolektor di PT FIF Pekanbaru.
"Pelaku Adian mengaku data yang digunakan untuk registrasi kartu diperoleh dari kakaknya, Tondi, yang bekerja di perusahaan pembiayaan. Data tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) milik nasabah," jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 7 kartu perdana Axis dan 4 kartu XL yang sudah teregistrasi, 52 lembar KK milik nasabah FIF, serta 217 NIK yang diduga digunakan untuk registrasi kartu secara ilegal.
Polisi juga mengamankan tiga unit ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, atau Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang karena menggunakan data pribadi tanpa izin untuk kepentingan komersial. Kasusnya kini masih dalam penyidikan," tegas AKP Shilton.
#Pelalawan
#Hukrim
