PEKANBARU (RA) - Kisah haru datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Seorang ayah bernama Alex Satria akhirnya bisa bernapas lega setelah penuntutan atas kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Alex sebelumnya terpaksa mencuri sepeda motor dan telepon genggam karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang sakit.
Namun, setelah proses mediasi dan permintaan maaf, korban bernama Halim Utomo bersedia memaafkan dan berdamai tanpa syarat.
Persetujuan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (28/10/2025).
Sehari kemudian, Kejari Pekanbaru menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex dalam suasana penuh haru.
Dalam acara penyerahan SKP2 itu, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, turut memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk kepedulian sosial.
"Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Ini tanda kepedulian kami," ujar Silpia dengan suara lembut saat menyerahkan bantuan tersebut.
Silpia berpesan agar pengalaman pahit yang dialami Alex menjadi pelajaran hidup berharga.
"Tidak ada alasan anak sakit lalu melakukan tindak pidana. Kalau butuh uang, pinjamlah, jangan mencuri. Saya doakan anaknya sehat-sehat selalu," kata Silpia yang saat itu didampingi Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, Plt Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, dan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Habibi.
Kajari Silpia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan bentuk imbalan, melainkan murni wujud empati dari jajarannya.
"Tidak ada maksud apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami tahu Pak Alex melakukan itu karena terdesak kondisi anaknya yang sakit. Semoga ke depan tidak terulang lagi" ujarnya.
Silpia juga berharap Alex bisa memulai hidup baru tanpa mengulangi perbuatannya.
"Saya harap ini yang pertama dan terakhir. Cukuplah sekali ini saja," tegas Kajari bergelar doktor itu.
Diketahui, kasus Alex bermula pada 16 Agustus 2025, ketika ia mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban di depan Toko Roti Baraya, Pekanbaru.
Alex kemudian diamankan polisi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun, berkat upaya mediasi yang difasilitasi jaksa di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, perdamaian tercapai secara sukarela dan tanpa paksaan.
Proses ini disaksikan keluarga kedua pihak, penyidik, serta tokoh masyarakat.
#KEJARI
#Pekanbaru
#Hukrim
