Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Penjara 3 hingga 5 Tahun

Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Penjara 3 hingga 5 Tahun
Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Kerusuhan di PT SSL Siak Penjara 3 hingga 5 Tahun

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus kerusuhan dan perusakan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dengan hukuman bervariasi antara tiga hingga lima tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Rita Oktavera dan Oka Regina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy. Dalam persidangan yang berlangsung tegang, satu per satu terdakwa disebutkan beserta peran dan tuntutan hukuman masing-masing.

JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 160, 187, dan 363 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Lima terdakwa, yak j Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo, dituntut paling berat dengan hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus masing-masing dituntut empat tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, mendapat tuntutan paling ringan, yakni tiga tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pribadi. Mereka memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga. Momen haru terjadi ketika terdakwa termuda, Hendrik Fernanda, tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim.

"Saya mohon Yang Mulia memberikan keringanan hukuman," ucapnya sambil terisak.

Hakim ketua Dedy kemudian menenangkan Hendrik dan menyampaikan bahwa seluruh permohonan akan dipertimbangkan secara objektif. "Kamu tidak perlu menangis. Kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Sidang akhirnya ditutup dengan penundaan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus ini bermula dari kerusuhan yang pecah di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden berdarah itu dipicu oleh konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Dalam kejadian tersebut, massa dilaporkan melakukan pembakaran, penjarahan, dan perusakan fasilitas perusahaan. Sebanyak 22 unit sepeda motor dan empat mobil hangus terbakar, enam mobil lainnya rusak berat, serta satu alat berat dan sejumlah fasilitas seperti klinik dan papan nama perusahaan turut dirusak. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Kini, nasib ke-12 terdakwa akan ditentukan dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index