ROHIL (RA) - Upaya Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam menindak tegas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil.
Pria berinisial MT alias Bapak Rio (53) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaku ditangkap setelah tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran yang terdeteksi oleh sistem Lancang Kuning (aplikasi pemantauan hotspot milik Polda Riau), Kamis, 30 Oktober 2025.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik tersangka Moslen Tamba. Ia mengaku membuang puntung rokok sembarangan saat berada di lahannya, dan api kemudian membesar hingga membakar kawasan hutan produksi," ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu (2/11/2025).
Menurut laporan resmi Polres Rokan Hilir, kebakaran pertama kali terdeteksi, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.
Keesokan harinya, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan dan warga bergerak cepat menuju lokasi untuk memadamkan api agar tidak meluas ke area lain.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa sumber api berasal dari lahan pribadi tersangka Moslen Tamba.
Dalam pemeriksaan, Moslen mengaku bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, ia sedang menyemprot lahan miliknya dan membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah tanpa mematikannya terlebih dahulu.
Api dari puntung tersebut kemudian menjalar dan membakar lahan kering di sekitarnya.
"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa ember, pelepah sawit bekas terbakar, serta puntung dan bungkus rokok yang digunakan pelaku," jelas Kapolres.
Polres Rokan Hilir menjerat Moslen Tamba dengan Pasal 78 Ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini sangat berat (penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah).
"Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membakar lahan, apalagi di tengah ancaman bencana kabut asap. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Kasus Moslen Tamba menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan dampak besar dari tindakan kecil yang sembrono.
Satu puntung rokok yang dibuang di lahan kering bisa menyebabkan kebakaran besar, mengancam hutan, udara, satwa, bahkan kesehatan masyarakat luas.
Riau sendiri merupakan salah satu provinsi dengan kerentanan tinggi terhadap kebakaran lahan.
Setiap musim kemarau, ribuan hektare lahan gambut dan hutan produksi rentan terbakar akibat aktivitas manusia (baik disengaja maupun kelalaian).
"Kita terus edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sekali lalai, dampaknya bisa luas dan merugikan semua pihak," ujar AKBP Isa.
Polres Rokan Hilir kini tengah melengkapi berkas penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan kehutanan untuk memastikan unsur pidana dan dampak ekologis akibat kebakaran tersebut.
"Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara internal untuk memperkuat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan," ulas Kapolres AKBP Isa.
Kegiatan ini sejalan dengan instruksi Kapolda Riau agar setiap Polres meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
"Tindakan kecil bisa berdampak besar. Mari kita jaga lingkungan bersama agar Rokan Hilir tetap hijau dan bebas asap," tutup Kapolres.
#Kebakaran Lahan
#Lingkungan
#Rohil
