ROHIL (RA) - Buang puntung rokok dilahan sendirian, Pria bernama Moslen Tamba (53) ditangkap polisi usai diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kebakaran itu pertama kali terdeteksi lewat aplikasi Lancang Kuning pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di titik koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
"Tim gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama warga langsung turun ke lokasi melakukan pemadaman agar api tidak meluas," kata Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting, Minggu (2/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Saat diinterogasi, Moslen mengaku bahwa api berasal dari puntung rokok yang ia buang saat sedang menyemprot lahan miliknya pada Selasa (28/10/2025).
"Pelaku mengakui telah membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah secara sembarangan, hingga menyebabkan lahan terbakar," jelas Bahagia Ginting.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ember hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, satu puntung rokok, dan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.
Saat ini, Moslen Tamba telah diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku sudah kita tahan dan proses penyidikan masih berlanjut. Kami juga berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat berkas perkara," tutup Kapolsek.
