Kenapa Produk Olahan Ikan Tetap Harus Bersertifikat Halal?

Kenapa Produk Olahan Ikan Tetap Harus Bersertifikat Halal?
Ilustrasi ikan segar untuk diolah.

RIAUAKTUAL (RA) - Apakah kamu penggemar ikan? Selain karena rasanya yang lezat dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan, ikan juga dikenal kaya manfaat. Tak hanya baik untuk kesehatan, ikan juga termasuk bahan makanan yang halal dikonsumsi, sehingga tak heran banyak orang merasa tenang saat menyantap aneka olahan ikan.

Namun, meski pada dasarnya ikan dikenal sebagai makanan yang halal, produk-produk olahan ikan tetap wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 wajib bersertifikat halal.

Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan potensi ekspor pasar halal saat ini terbuka lebar, dengan konsumsi global yang terus meningkat. Sertifikasi halal pada produk perikanan penting untuk meningkatkan daya saing produk, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

“Halal bukan hanya untuk umat Muslim, melainkan telah menjadi gaya hidup global. Indonesia memiliki peluang besar, termasuk ekspor produk halal ke 54 negara anggota OKI. Banyak produk yang sudah ekspansi ke daerah dan ekspor ke luar negeri," kata Abd Syakur dikutip dari laman BPJPH.

Menurut Abd Syakur, ikan memang termasuk dalam daftar bahan yang halal secara alami, namun seluruh proses pengolahannya juga harus dipastikan halal. Sebab, secara keseluruhan penggunaan bahan dan proses produksiya juga harus dipastikan kehalalannya.

"Untuk ikan itu sendiri sudah masuk dalam kategori positif list, namun wajib sertifikasi halal terkait keseluruhan proses produksi atau pengolahan," ujarnya.

Dikutip dari laman LPH KHT Muhammadiyah, berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar produk perikanan bisa dinyatakan halal, yaitu:

Proses pengolahan: Jika ikan diolah dengan tambahan bumbu, saus, atau bahan lainnya, semua komponennya harus dipastikan kehalalannya.

Bahan tambahan: Produk olahan ikan, seperti nugget, bakso, atau otak-otak sering kali menggunakan bahan pengikat dan perasa yang mungkin mengandung bahan haram.

Fasilitas pengolahan: Risiko kontaminasi silang bisa terjadi jika ikan diolah di fasilitas yang juga mengolah produk non-halal.

Distribusi dan penyimpanan: Peralatan penyimpanan atau transportasi yang digunakan dengan produk non-halal dapat menimbulkan keraguan.
Dengan sertifikasi halal, produk perikanan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan untuk menyediakan pangan yang aman, berkualitas tinggi, dan thayyib bagi seluruh masyarakat.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index