PEKANBARU (RA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, menegaskan bahwa narkotika merupakan musuh besar seluruh dunia, bukan hanya bagi Indonesia.
Karena itu, ia meminta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dilakukan tanpa kompromi dan secara konsisten.
"Narkotika itu sebenarnya sudah betul-betul menjadi musuh bukan cuma bangsa ini, tetapi juga musuh dunia," tegas Sutikno, Senin (3/11/2025).
Sutikno menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberikan ruang bagi para pengedar dan pelaku aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
"Praktis untuk mereka pengedar, penyimpan, dan sebagainya, pasti tidak ada ampun. Pasti dilakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.
Meski begitu, Kajati Riau juga mengingatkan agar aparat bersikap bijak dan hati-hati dalam membedakan antara pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Tidak semua orang yang terjerat kasus narkotika adalah pelaku kejahatan. Ada yang benar-benar korban dan butuh pemulihan," kata Sutikno.
Menurutnya, pendekatan hukum yang tepat terhadap korban penyalahgunaan adalah rehabilitasi, bukan pemidanaan.
"Kalau korban ini memang harus betul-betul diobati, dipulihkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika tetap berorientasi pada kemanusiaan.
"Kalau untuk RJ, terhadap narkotika itu kan larinya tetap kepada rehabilitasi. Tapi betul-betul memang dia korban penyalahgunaan, dia pengguna. Ini yang harus kita lihat," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak salah paham ketika melihat pelaku kasus narkotika menjalani rehabilitasi.
"Jangan sampai muncul persepsi negatif, seperti ‘kenapa direhab, kenapa tidak dihukum’. Semua itu berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan," ujarnya.
Sutikno menegaskan, rehabilitasi tidak pernah diberikan sembarangan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti kuat bahwa pelaku adalah korban, bukan bagian dari jaringan pengedar.
"Gak mungkin orang jadi korban kemudian kita adili sebagai pengedar atau pemasok. Tapi itu semua harus kita lihat faktanya," pungkasnya.
#Kejati Riau
