ROKAN HILIR (RA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Kebijakan ini bersifat sementara untuk menjamin kelancaran pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Rohil, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan Plt tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
"Penunjukan Plt ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang sedang berhalangan," kata Eko di kantor BKPSDM, Selasa (11/11/2025) kemarin.
"Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah," sambungnya.
Eko menambahkan, sesuai ketentuan, Plt tidak perlu dilantik atau disumpah jabatan secara khusus, melainkan cukup melalui surat perintah dari pejabat berwenang.
Masa tugas Plt dibatasi maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang, sambil menunggu pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme resmi.
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa Plt memiliki batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN. Plt tidak berwenang mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.
"Fokusnya hanya pada tugas manajerial dan administratif harian untuk menjaga stabilitas organisasi," ujarnya.
