INHU (RA) - Dua pria asal Pekanbaru dan Kampar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat hendak mengedarkan sabu di Kota Rengat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya pergerakan narkoba lintas kabupaten.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan kasus ini diungkap berkat informasi masyarakat pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga melaporkan dugaan transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat.
"Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri kemudian melaporkan ke Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang. Kasat memimpin penyelidikan di lapangan," ujar Misran, Jumat (14/11/2025).
Dari penyelidikan, polisi mengetahui transaksi akan dilakukan di sebuah rumah di Gang Said Umar, Jalan Sultan, Rengat. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan.
Hasilnya, dua pria yakni Damra alias Enda (49), warga Pekanbaru, dan Winarno alias Win (41), warga Kampar, berhasil diamankan.
"Saat digeledah, dari saku celana Damra ditemukan satu plastik hitam berbalut lakban merah bertuliskan 'Fragile'. Di dalamnya berisi sabu seberat 101,06 gram," kata Misran.
Kedua pria itu langsung diinterogasi. Damra mengakui sabu tersebut miliknya, sementara Win mengaku berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba tersebut.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, satu celana panjang coklat, satu plastik asoi hitam, satu lakban bertuliskan ‘Fragile’, serta satu unit mobil yang diduga digunakan keduanya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Misran menegaskan Polres Inhu akan terus memutus jaringan narkoba lintas daerah.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberi informasi. Kerja sama ini penting untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika," tutupnya.
#Narkoba
#Hukrim
