Grebek Warung Sate Kambing, Polsek Batang Gansal Kejar Pemasok Sabu hingga ke Inhil

Grebek Warung Sate Kambing, Polsek Batang Gansal Kejar Pemasok Sabu hingga ke Inhil
Polsek Batang Gansal Kejar Pemasok Sabu hingga ke Inhil.

INHU (RA) - Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap dua kasus narkotika berurutan yang saling terkait. 

Polisi menggerebek sebuah warung sate kambing yang dijadikan lokasi transaksi sabu dan melanjutkan pengejaran hingga ke Indragiri Hilir (Inhil) untuk menangkap pemasoknya.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Pasar, Desa Seberida, Batang Gansal.

"Informasi awal sudah diterima sejak 9 November. Warga melapor bahwa Desa Seberida sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Misran, Jumat (14/11/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto dan tim melakukan penyelidikan. 

Hasilnya mengarah pada Ganda Ramadhan (21), pemuda yang disebut kerap bertransaksi di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penyergapan di warung sate kambing, polisi mendapati Ganda bersama seorang pria lain, Saipul Anwar (53). 

Keduanya langsung diamankan. Dari lokasi, petugas menemukan bungkus rokok berisi dua paket sabu seberat kotor 0,38 gram.

Ganda mengakui barang itu miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif.

Informasi itu mendorong tim bergerak cepat. Pada Kamis dini hari (13/11/2025), pukul 01.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke rumah pemasok yang dimaksud, yakni Suparmin alias Bagol (49) di Simpang Petai, Desa Keritang.

"Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Suparmin," kata Misran.

Penggeledahan menemukan sebuah tabung silver di kamar mandi berisi 34 paket sabu dengan berat kotor 7,17 gram. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua ponsel, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu.

Suparmin mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

"Tiga tersangka kini ditahan di Polsek Batang Gansal. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," tegas Misran.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index