JAKARTA (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang - Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat sebelum meminta persetujuan seluruh fraksi.
"Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Peserta rapat pun serentak menyatakan "Setuju," sehingga pengesahan langsung diketok palu.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan laporan akhir pembahasan. Usai pengesahan, Puan menegaskan bahwa penolakan sebagian publik terhadap KUHAP baru banyak dipicu informasi keliru.
"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama," kata Puan.
14 Substansi Utama RKUHAP yang Disepakati DPR
Selama proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyetujui 14 perubahan fundamental hukum acara pidana, yaitu:
1. Penyesuaian aturan hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Harmonisasi dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus untuk kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
#DPR/MPR RI
