INHU (RA) - Polres Indragiri Hulu kembali mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Seorang personel berinisial Bripka Heru Restu Pratama resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) dalam upacara di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Kamis (20/11/2025) pagi.
Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dipimpin langsung Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar sebagai Inspektur Upacara. Hadir pula Waka Polres Kompol Manapar Situmeang serta para kabag, kasat, kapolsek, Bhayangkari, dan seluruh personel Polres Inhu.
Bripka Heru dipecat setelah terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Fahrian, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti keseriusan Kapolres dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," tegasnya.
Prosesi PTDH berjalan khidmat. Momen paling emosional terlihat ketika Kapolres Fahrian menyilangkan foto personel yang dipecat sebagai simbol berakhirnya masa dinas akibat pelanggaran berat.
Upacara ditutup dengan doa dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Kegiatan selesai sekitar pukul 08.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.
#Inhu
#Polri
