KAMPAR (RA) - Polsek Tambang berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Durian, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (20/11/2025).
Dua pelaku tersebut berinisial BU (51), warga Desa Kualu Nenas, dan MU (45), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
"Dari pelaku BU yang ditangkap di rumahnya, kami mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar," jelas Kapolsek, Sabtu (22/11/2025).
Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah BU. Saat penggeledahan, selain BU, petugas juga mendapati MU berada di lokasi.
Di dalam rumah, polisi menemukan 10 paket sabu, alat hisap bong, kaca virek, serta barang bukti terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, BU mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari MU. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek Aulia Rahman.
#Narkoba
#Hukrim
#Kampar
