Sengketa Lahan di Kampar Berujung Ricuh, Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap di Dumai

Sengketa Lahan di Kampar Berujung Ricuh, Terduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap di Dumai
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RI (24).

KAMPAR (RA) - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RI (24), warga Kota Dumai, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terkait sengketa lahan di Jalan Kebun Kenes, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Akibat dari peristiwa itu membuat seorang korban, Jamhor (55), tak sadarkan diri.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

"Berbekal barang bukti berupa video dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung kita kejar ke Kota Dumai," ujar Gian, Sabtu (22/11/2025).

Keributan bermula saat sekelompok massa dari Koperasi KOPOSAN datang untuk memanen sawit di lahan yang masih bersengketa.

Kedatangan mereka ditolak pengurus dan pihak keamanan Kebun Kenes, hingga terjadi adu mulut.

Situasi memanas dan berujung aksi pengeroyokan terhadap Jamhor. Dua korban lain, Sobrantas dan Wismar Susanto, juga mengalami luka-luka.

"Jamhor mengalami luka serius hingga tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RS Arifin Ahmad Pekanbaru," katanya.

Polisi menduga aksi kekerasan ini dipimpin oleh seseorang bernama Alfajri beserta kelompoknya dari pihak KOPOSAN.

Setelah laporan masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak ke Dumai pada Kamis (20/11/2025).

Tim tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku.

Keesokan harinya, Jumat (21/11/2025), tim gabungan Polres Kampar dan Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa RI sedang menuju tepi sungai di Desa Pinggir Sungai, Kecamatan Sungai Sembilan.

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RI. Saat diamankan, pelaku bersikap tidak kooperatif," jelas Gian.

Dalam pemeriksaan, RI mengaku ikut memukul korban dan menyebut dua rekannya, IS dan FA, yang juga turut terlibat.

RI kini ditahan di Polres Kampar untuk pemeriksaan lanjutan. "Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas Gian.

#PENGANIAYAAN #Hukrim #Kampar #Dumai

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index