KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Mudik mengungkap dugaan tindak pidana pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (27/11/2025) malam.
Seorang pria berinisial E (45) ditangkap bersama peralatan pemurnian emas dan puluhan pentolan emas hasil olahan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar membenarkan penindakan tersebut.
Ia mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut," ujar Iptu Riduan.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku ditangkap di rumah salah seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa peralatan pemurnian emas disembunyikan di kandang kambing milik warga.
Petugas kemudian menemukan dan menyita barang bukti, di antaranya 22 butir pentolan emas dan uang tunai Rp26.221.000.
Iptu Riduan menegaskan bahwa kegiatan pemurnian emas tanpa izin melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Sebagaimana arahan Kapolres, kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan atau pemurnian mineral tanpa izin. Kegiatan ini merugikan negara dan mengganggu ketertiban," ungkapnya.
Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
#Hukrim
#Kuansing
